PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR....
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Direktorat Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi;
b. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi; dan c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi.
