PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR....
Pasal 53
BAB 7 — ESELON
(1) Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.b. (2) Direktur adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.b.
