PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR....
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Rehabilitasi Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan, dan evaluasi rehabilitasi medik. (2) Seksi Rehabilitasi Karya dan Sosial Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan, dan evaluasi rehabilitasi karya dan sosial medik.
