Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka mengganti SIAA atau SIK Asisten Apoteker dengan STRTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), dilakukan dengan cara mendaftar melalui dinas kesehatan provinsi. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal 31 Agustus 2011 dengan melampirkan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor; b. fotokopi ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian; c. SIAA atau SIK Asisten Apoteker; dan d. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. (3) Setelah mendapatkan STRTTK untuk pertama kalinya, Tenaga Teknis Kefarmasian wajib mengurus SIKTTK di dinas kesehatan kabupaten/kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan.
