Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan atau Surat Izin Kerja berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/ II/1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Ijin Kerja Apoteker sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 695/Menkes/Per/VI/2007, dianggap telah memiliki STRA, SIPA, atau SIKA berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker, dianggap telah memiliki STRTTK dan SIKTTK berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Apoteker atau Asisten Apoteker dan Analis Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengganti Surat Penugasan, Surat Izin Kerja, Surat Izin Asisten Apoteker, atau Surat Izin Kerja Asisten Apoteker dengan STRA dan SIPA/SIKA atau STRTTK dan SIKTTK paling lambat 31 Agustus 2011 sesuai dengan Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
