PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN...
Pasal 29
BAB 4 — KOMITE FARMASI NASIONAL
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), KFN dapat membentuk tim ad hoc. (2) Tim ad hoc bertugas menyelesaikan dugaan pelanggaran disiplin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran disiplin diatur oleh KFN.
