Pasal 23
BAB 3 — IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIPA, SIKA atau SIKTTK karena: a. atas permintaan yang bersangkutan; b. STRA atau STRTTK tidak berlaku lagi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. yang bersangkutan tidak bekerja pada tempat yang tercantum dalam surat izin; d. yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dengan surat keterangan dokter; e. melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian berdasarkan rekomendasi KFN; atau f. melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada pemilik SIPA, SIKA, atau SIKTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan organisasi profesi atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian.
