Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima yang menggunakan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data harus menjaga sumber daya genetik INDONESIA. (2) Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan kesepakatan bersama, sesuai dengan asas pembagian manfaat secara adil dan setara yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama penelitian sesuai dengan format I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perikatan antara dua institusi yang melakukan penelitian baik secara kolaborasi maupun kooperasi. (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui negosiasi. (5) Dikecualikan bagi penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data untuk tujuan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak menggunakan perjanjian kerja sama.
