PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Tim penelaah pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sentra MTA. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian berkala, untuk menentukan status sentra MTA sebagai berikut: a. dalam pembinaan; b. mandiri; atau c. dibatalkan. (3) Penentuan status sentra MTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari tim penelaah pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data.
