Pasal 16
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja setiap Pegawai dibayarkan berdasarkan: a. kelas jabatan sesuai hasil evaluasi jabatan; b. penetapan daftar penerima tunjangan kinerja; dan c. sesuai pola perhitungan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan daftar penerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Biro Kepegawaian. (4) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Kementerian Kesehatan, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan jabatan struktural. (5) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan.
