PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Prestasi Kerja dihitung secara proporsional berdasarkan nilai capaian SKP dan perilaku kerja. (2) Ketentuan mengenai SKP dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
