PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 harus dicatat dan/atau direkap dalam Buku Kendali. (2) Buku Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan disimpan pada setiap satuan organisasi.
