PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN...
Pasal 26
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b dilakukan untuk mengukur pencapaian indikator program Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Pedoman Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
