PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Pasal 41
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. mencegah risiko lebih buruk bagi kesehatan; b. peningkatan kemampuan pemantauan wilayah setempat; dan c. peningkatan kemampuan penanggulangan KLB/wabah.
