PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Pasal 36
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan terhadap upaya: a. pencegahan, dengan indikator tidak ditemukan kasus baru pada wilayah tertentu; b. pengendalian, dengan indikator tidak ada penambahan kasus baru; dan/atau c. pemberantasan, dengan indikator mengurangi atau menghilangkan penyakit.
