PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Pasal 28
BAB 4 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Pejabat Kesehatan Masyarakat yang mengelola program Penanggulangan Penyakit Menular harus memiliki kompetensi di bidang epidemiologi kesehatan, entomologi kesehatan, dan/atau kesehatan lingkungan. (2) Pejabat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
penilaian, bimbingan teknis dan rekomendasi tindak lanjut Penanggulangan Penyakit Menular.
