PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, sosial budaya, keamanan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan dampak malapetaka yang ditimbulkan di masyarakat, Menteri MENETAPKAN beberapa dari jenis Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai Penyakit Menular yang dapat menimbulkan Wabah.
