Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Surveilans kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan untuk: a. tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risikonya masalah kesehatan masyarakat dan faktor- faktor yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka pelaksanaan program penanggulangan secara efektif dan efisien; b. terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/wabah dan dampaknya; c. terselenggaranya investigasi dan penanggulangan KLB/wabah; dan d. dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan. (2) Surveilans kesehatan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
