PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI WICARA
Pasal 2
Pengaturan standar pelayanan Terapi Wicara bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Terapi Wicara yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan; b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Terapi Wicara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. memberikan kepastian hukum bagi Terapis Wicara; dan d. melindungi klien dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.
