PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 9...
Pasal 4
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan pada: a. puskesmas dan jejaringnya; b. rumah sakit di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Daerah Kepulauan dan DBK, dengan kriteria terpencil, sangat terpencil, dan tidak diminati yang telah memiliki peralatan kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, serta fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan medik spesialistik; atau c. rumah sakit yang membutuhkan jenis pelayanan medik spesialistik tertentu. 4. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
