PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS...
Pasal 1
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan atau Telah Mendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan meliputi: a. penetapan fasilitas rehabilitasi medis pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan atau telah mendapatkan penetapan/putusan pengadilan; b. penetapan tim asesmen terpadu; c. ruang lingkup kerja tim dokter sebagai anggota tim asesmen terpadu; d. prosedur penyerahan pecandu, penyalahguna, dan korban 2014, No.1753
