PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Pasal 8
BAB 2 — PERIZINAN
(1) SIPF atau SIKF diberikan kepada Fisioterapis yang telah memiliki STRF. (2) SIPF atau SIKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) SIPF atau SIKF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
