PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN FISIOTERAPIS
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Fisioterapis yang tidak memiliki SIPF atau SIKF untuk melakukan pelayanan Fisioterapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
