PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Fisiopterapis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKF setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA. (2) Fisioterapis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPF atau SIKF setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
