Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: a. dokumen usulan; b. hasil penilaian usulan; c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan; d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan e. alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau informasi resmi dalam portal (website) Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, maka nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. (3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rincian dan lokasi kegiatan; b. target keluaran (output) kegiatan; c. rincian pendanaan kegiatan; d. metode pelaksanaan kegiatan; dan e. kegiatan penunjang. (4) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dengan Kementerian Kesehatan untuk mendapat persetujuan dan dituangkan dalam berita acara rencana kegiatan. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementerian Kesehatan paling lambat bulan Desember 2020 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (6) Dalam hal kegiatan atas aspirasi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah belum memenuhi kriteria, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan tanda bintang dan/atau catatan.
