Pasal 15
BAB 4 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Pemantauan dan evaluasi DAK Fisik Bidang Kesehatan di daerah dilaksanakan secara mandiri atau terpadu oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan dan Anggaran, Unit Eselon I (satu) pengampu DAK Fisik Bidang Kesehatan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, serta dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap subbidang DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan memperhatikan: a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; b. capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan; c. realisasi penyerapan dana setiap subbidang; d. kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen
rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan; e. kesesuaian antara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan; f. pencapaian hasil, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan yang menjadi prioritas nasional di bidang kesehatan; dan g. keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
