PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 4 — NILAI-NILAI DASAR KODE ETIK
Nilai-nilai dasar Kode Etik yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Kementerian Kesehatan meliputi: a. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. semangat nasionalisme; d. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; f. penghormatan terhadap hak asasi manusia; g. tidak diskriminatif; h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan i. semangat jiwa korps.
