PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 5 — SANKSI
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (3) dapat dikenakan tindakan administratif dan/atau disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
