Pasal 15
(1) Dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dapat dilakukan pembayaran di muka (advance payment) atau dapat diberikan uang muka (down payment) kepada Penyedia lebih tinggi dari 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak tahun jamak sesuai dengan kesepakatan para pihak. (2) Pembayaran di muka (advance payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh Penyedia. (3) Pembayaran di muka (advance payment) atau pemberian uang muka (down payment) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian/kontrak. (4) Dalam hal dilakukan pembayaran di muka (advance payment) atau pemberian uang muka (down payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan melalui penugasan badan usaha milik negara, Penyedia harus menyampaikan jaminan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian/kontrak. (5) Dalam hal dilakukan pembayaran di muka (advance payment) atau pemberian uang muka (down payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan melalui penunjukan langsung badan usaha Penyedia, Penyedia harus: a. untuk pembayaran di muka (advance payment) menyampaikan jaminan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian/kontrak; atau b. untuk pemberian uang muka (down payment) menyerahkan jaminan uang muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Tata cara pengajuan pencairan dana untuk pembayaran di muka (advance payment) atau pemberian uang muka (down payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA KETENTUAN LAIN-LAIN
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
