PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 78
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 258/MENKES/PER/III/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
