PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 76
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 258/Menkes/Per/III/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
