PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis. (2) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang dipimpin oleh seorang direktur.
