PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 39
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara.
