PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
