PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
RS Mata Cicendo Bandung mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata.
