PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Direktorat Jenderal adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
