PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Pasal 4
BAB 2 — TINGKATAN PELAYANAN GERIATRI
(1) Berdasarkan kemampuan pelayanan, pelayanan Geriatri di Rumah Sakit dibagi menjadi: a. tingkat sederhana; b. tingkat lengkap;
c. tingkat sempurna; dan d. tingkat paripurna. (2) Tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. jenis pelayanan; b. sarana dan prasarana; c. peralatan; dan d. ketenagaan.
