Pasal 24
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan fungsi dan tugas, dan masing-masing. (2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi terkait. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. peningkatan mutu pelayanan Geriatri; b. keselamatan Pasien Geriatri; c. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat; d. pengembangan jangkauan pelayanan; dan e. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; b. pelatihan dan peningkatan kapasitas ketenagaan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. (5) Pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan Geriatri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
