Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan surveilans epidemiologi; b. pelaksanaan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL); c. pelaksanaan laboratorium rujukan; d. pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna; e. pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi; f. pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana; g. pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit tidak menular; h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
i. pelaksanaan kajian dan pengembangan teknologi pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra; j. pengelolaan data dan sistem informasi; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan l. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.
