PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 21
BAB 7 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik dalam lingkungan UPT maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.
