PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 12
BAB 5 — INSTALASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian
Penyakit, kepala UPT dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
