Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KKP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kekarantinaan; b. pelaksanaan pelayanan kesehatan; c. pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; d. pelaksanaan pengamatan penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali; e. pelaksanaan pengamatan radiasi pengion dan nonpengion, biologi, dan kimia; f. pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional; g. pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan kejadian luar biasa dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan
penduduk; h. pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesehatan kerja; i. pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan OMKABA ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor; j. pelaksanaan kesehatan alat angkut dan muatannya; k. pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; l. pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi di bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; m. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; n. pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan; o. pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; p. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan q. pelaksanaan urusan administrasi KKP.
