PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 32
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan KKP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 877), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan/atau subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
