PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 28
BAB 10 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala KKP kelas I adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala KKP kelas II adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala KKP kelas III adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala KKP kelas IV dan kepala subbagian pada KKP kelas I dan KKP kelas II adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(5) Kepala subbagian pada KKP kelas III adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. (6) Kepala urusan adalah jabatan pelaksana atau jabatan struktural eselon V.a.
