PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
- Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan.
- Wilayah Kerja KKP yang selanjutnya disebut Wilker KKP adalah unit kerja fungsional KKP di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan
pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
