Pasal 10
(1) Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang termasuk ke dalam kategori arsip biasa/umum/terbuka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan arsip yang tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja Kementerian Kesehatan. (2) Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang termasuk ke dalam kategori arsip terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, merupakan arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan. (3) Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang termasuk ke dalam kategori arsip rahasia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mengandung dampak yang luas hingga mengganggu kinerja Kementerian Kesehatan.
