PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 21
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini sesuai dengan fungsi dan tugas masing- masing. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi terkait
