PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK...
Pasal 5
BAB 2 — KOMITE MEDIK
(1) Komite medik merupakan organisasi non struktural yang dibentuk di rumah sakit oleh kepala/direktur. (2) Komite medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan wadah perwakilan dari staf medis.
