PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK...
Pasal 16
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Personalia komite medik berhak memperoleh insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit. (2) Pelaksanaan kegiatan komite medik didanai dengan anggaran rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
