PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan mengenai petunjuk teknis kegiatan masing- masing sub klaster kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan atau diatur tersendiri oleh pejabat pimpinan tinggi terkait. (2) Petunjuk teknis masing-masing sub klaster kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Krisis Kesehatan Peraturan Menteri ini.
